Diduga Gudang CPO Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Setrio Banyuasin, Berkesan Kebal Hukum

Terkini 11 May 2026 20:10 • 2 min read • 182 views • By Andre

Share berita ini

Diduga Gudang CPO Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Setrio Banyuasin, Berkesan Kebal Hukum
BANYUASIN, Fokusintel— 11 April 2026 Dugaan praktik penimbunan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ilegal di wilayah hukum Polr...

BANYUASIN, Fokusintel— 11 April 2026 Dugaan praktik penimbunan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ilegal di wilayah hukum Polres Banyuasin kian menjadi sorotan publik. Sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Sumatra, wilayah Desa Setrio, Kabupaten Banyuasin, diduga difungsikan sebagai tempat penampungan CPO ilegal dan disebut beroperasi bebas tanpa hambatan.

Berdasarkan hasil penelusuran serta keterangan sejumlah warga sekitar, lokasi tersebut diduga milik seorang pria bernama Rendi dengan pengurus lapangan bernama Rinto. Aktivitas kendaraan tangki pengangkut CPO berlangsung rutin, baik siang maupun malam hari.

"Siang malam ramai. Mobil tangki keluar masuk seperti tidak ada ketakutannya. Dalam seminggu bisa beberapa kali putaran dan jumlah besar," ungkap seorang warga yang menanyakan identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan meskipun berada di jalur utama Jalan Lintas Sumatera yang cukup padat dilalui kendaraan umum maupun aparat.

Pantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa pada malam hari lokasi tampak minim penerangan dan terlihat gelap. Namun demikian, aktivitas kendaraan tangki masih terpantau keluar masuk area yang diduga dijadikan tempat penampungan CPO tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Sebab, kegiatan yang diduga aturan-aturan itu disebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.

Apabila terbukti tidak memiliki izin usaha, izin penyimpanan, maupun dokumen legal transportasi dan perdagangan CPO, aktivitas tersebut diperkirakan dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi terhadap kegiatan usaha tanpa izin resmi.

Selain itu, dugaan penimbunan dan perdagangan ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait pendistribusian barang tanpa legalitas dan pengawasan pemerintah. Jika ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut, maka pula dapat ditetapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejumlah pihak mendesak aparat terkait, baik kepolisian maupun instansi berwenang lainnya, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas gudang tersebut guna memastikan legalitas usaha dan mencegah potensi kerugian negara maupun dampak lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik gudang maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penimbunan CPO ilegal tersebut.

Fokus Intel Nusantara
Chat with us on WhatsApp